Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Siswa.
Korupsi adalah suatu tindakan curang yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki wewenang, seperti pejabat publik, pegawai negeri, atau orang yang memiliki posisi penting dalam suatu organisasi.
Menurut (D. Putri, 2021) Korupsi
adalah istilah yang berasal dari bahasa
Latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok, mencuri,maling, seiring dengan pendapat Nurdjana
menyatakan bahwa korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu
“corruptio”, yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari
kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Baca Selengkapnya Bekali Siswa Dengan Pendidikan Anti Korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar